Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Tak Pengaruhi Putusan MK

Kompas.com - 09/10/2012, 22:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menengahi masalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan bahwa hakim MK akan tetap adil dan objektif memutus kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Pidato Presiden, Senin (8/10/2012) kemarin, tidak akan mempengaruhi keputusan MK soal uji materi UU KPK. Kalau terpengaruh, MK akan langsung memutus perkara tersebut hari ini juga, tapi nyatanya kan tidak demikian," kata Akil saat berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Akil mengatakan, Hal tersebut berbeda dari putusan MK. Selain itu, putusan MK bersifat mengikat dan memiliki payung hukum tetap. Hal tersebut tidak sama dengan pidato Presiden yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat ditafsirkan macam-macam oleh masyarakat maupun pejabat negara, seperti pimpinan KPK dan Polri. Putusan MK, kata Akil, karena memiliki kekuatan hukum, maka tidak multitafsir dan jelas.

Uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Polri. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tadi malam, Presiden dalam pidatonya berpendapat kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Presiden juga mempersilakan Polri menangani kasus korupsi yang lain.

Akil sebagai pribadi berpendapat, hal itu menunjukkan Presiden tidak tegas dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Menurutnya, KPK lebih berhak menangani kasus tersebut tanpa melibatkan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com