JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/10/2012) malam. Sebelumnya, Baasyir mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
"Saya diberitahunya mendadak," ujar asisten pribadi Baasyir, yakni Hasyim Abdullah di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baasyir dikawal tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 22.50. Beberapa kerabat mantan pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ikut melepas keberangkatannya dari Bareskrim. Disamping itu, Sekjen Tim Pembela Muslim Muannas yang menjadi kuasa hukum Baasyir mengatakan pemindahan secara mendadak ke Nusakambangan tak diketahuinya.
"Ini merupakan bentuk penzhaliman baik dari segi waktu dan tempat pemindahan karena dilakukan pada malam hari secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan minimal kepada kami selaku kuasa hukumnya," terang Muannas saat dihubungi.
Pada Juni 2011, Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagai aktor intelektual dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.