Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyadapan Versi DPR Bisa Jadi "Proyek"

Kompas.com - 03/10/2012, 13:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMekanisme penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan. Salah satu masalah yang bakal muncul adanya jua- beli informasi penyadapan.

Hal itu dikatakan anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, dalam rapat yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Ruang Rapat Baleg, Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Seperti diberitakan, dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III, diatur sejumlah mekanisme penyadapan di KPK, di antaranya meminta izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. (Baca: Ini Aturan Penyadapan di KPK Versi DPR)

Dalam UU KPK saat ini tidak diatur mengenai mekanisme penyadapan.

Masalah lain, lanjut Indra, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan ketika orang yang akan disadap adalah hakim pengadilan negeri atau bahkan ketua pengadilan negeri. "Usulan itu tidak akan efektif," kata dia.

Indra juga mempermasalahkan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, tidak ada urgensi usulan itu. Sesuai peraturan perundang-undangan, semua kementerian/lembaga, salah satunya KPK, diawasi oleh DPR.

"Kalau dibentuk lagi Dewan Pengawas, buat apa pengawasan DPR?" kata anggota Komisi III DPR itu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai, yang paling ditakutkan oleh para koruptor terhadap kewenangan KPK adalah penyadapan. Karena itu, kata dia, ada upaya untuk menghilangkan kewenangan itu.

Namun, Martin tak sependapat agar usulan Dewan Pengawas dihapus. Menurut dia, dengan kewenangan yang sangat besar di KPK, perlu ada semacam lembaga untuk melakukan pengawasan di internal KPK. Apalagi, kata dia, terbukti adanya beberapa kasus yang menyangkut internal KPK.

"KPK itu bukan malaikat," kata Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com