JAKARTA, KOMPAS.com - Polri belum menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri, dari penyidik Polri yang bertugas di KPK. Sesuai mekanisme dan prosedur, anggota Polri yang ingin mengundurkan diri, harus melewati ikatan dinas di Polri selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di Jakarta, Selasa (2/10/2012). "Sampai saat ini belum ada," kata Agus.
Sebelumnya, Agus ditanya soal adanya informasi bahwa ada rencana beberapa penyidik Polri di KPK yang akan mengundurkan diri dari Polri.
Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran. "Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.
Agus menjelaskan, secara umum, anggota Polri yang ingin mundur harus mengajukan permohonan kepada Kapolri. Nanti, surat permohonan diproses secara internal di institusi Polri. Permohonan pengunduran diri pada akhirnya harus mendapat persetujuan dari Kapolri.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.