JAKARTA, KOMPAS.com - Pada panggilan pertama, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak ada kendala psikologis jika KPK menjemput paksa jenderal bintang dua itu.
"Seperti yang diperlihatkan saat penggeledahan di Korlantas, jadi tidak ada kendala psikologis bagi teman-teman yang ada di KPK untuk panggil paksa jika saja Djoko Susilo sekali lagi mangkir dari panggilan KPK," kata Abraham di Jakarta, Senin (1/10/2012), saat ditanya apakah KPK memiliki kekuatan untuk menjemput paksa Djoko.
Abraham menjelaskan, upaya paksa akan dilakukan KPK jika seorang tersangka berulang-ulang mengabaikan panggilan KPK.
"Maka upaya terakhir yang dilakukan adalah upaya paksa," ujarnya.
KPK berencana mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Djoko hari ini. Djoko kemungkinan akan diperiksa pada Kamis atau Jumat pekan ini.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
Berita terkait pemeriksaan Irjen Djoko Susilo dapat diikuti di topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.