Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Panggil Paksa Djoko

Kompas.com - 28/09/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja menjemput paksa Inspektur Jenderal  Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Meski demikian, KPK masih memberi kesempatan Djoko untuk hadir sukarela pada panggilan kedua.

"Jadi, sangat tergantung pemanggilan kedua itu disikapi secara bagaimana oleh pihak tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (28/9/2012), di Jakarta.

Menurut Johan, pemanggilan kedua kepada Djoko akan dilakukan pekan depan. Pemanggilan kedua itu dilakukan setelah Djoko tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini. Djoko mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang intinya menolak diperiksa sebelum ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan KPK berwenang menyidik kasusnya. Selain itu, Djoko juga menyampaikan akan menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.

Menurut Johan, KPK akan mengkaji terlebih dahulu surat yang disampaikan pengacara Djoko itu untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran Djoko dalam pemeriksaan perdana hari ini dibenarkan secara hukum atau tidak. Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, KPK bisa memanggil paksa seseorang jika pada pemanggilan kedua orang tersebut tidak hadir dan alasannya tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka, akan ada pemanggilan yang ketiga dengan bisa membawa atau dengan bisa upaya paksa," kata Johan.

Johan mengatakan, pemanggilan paksa itu tidak dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengalami sakit. KPK akan menentukan sikap setelah menilai reaksi Djoko pada pemanggilan kedua.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.

Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Nasional
    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Nasional
    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Nasional
    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com