Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Ditanya Soal Pertemuan di Rumah Menakertrans

Kompas.com - 26/09/2012, 15:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa ditanyakan seputar proyek pembangkit listrik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 selama diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/9/2012). Pertanyaan yang diajukan kepada Saan juga termasuk soal penganggaran proyek PLTS dan pertemuan di rumah Menakertrans tahun 2008.

"Iya benar ditanyakan. Tapi saya bilang tidak ada pertemuan, wong saya tidak pernah kenal sama Pak Erman (mantan Menakertrans Erman Suparno)," kata Saan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa.

Saan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni.

Menurut Saan, dirinya tidak pernah tahu soal proyek PLTS, penganggarannya, apalagi mengikuti pertemuan di rumah Menakertrans 2008. Saat itu, Saan belum menjadi anggota Dewan.

Pernyataan Saan ini sekaligus membantah keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Seusai diperiksa sebagai saksi kasus PLTS beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan kalau proyek PLTS ini diatur Anas Urbaningrum. Menurut Nazaruddin, Anas yang sekarang menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengikuti pertemuan di rumah Menakertrans 2008 membicarakan soal proyek PLTS.

Pertemuan itu, menurut Nazaruddin, diikuti dirinya, Anas, Menakertrans, dan Saan. Adapun Menakertrans saat itu adalah Erman Suparno. Ihwal pertemuan soal proyek PLTS ini sebelumnya dibantah Erman. Mantan menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan kalau pertemuan yang diungkapkan Nazaruddin itu tidak pernah ada.

Mengenai keterlibatan Anas dalam kasus ini, Saan membantah hal itu. Dia juga mengaku tidak ditanya soal Anas selama pemeriksaan di KPK tadi.

"Tidak ada kaitannya (dengan Anas)," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Anas membantah terlibat proyek PLTS apalagi menerima uang terkait proyek tersebut.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Nasional
    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Nasional
    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Nasional
    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Nasional
    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Nasional
    Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

    Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com