Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Misbakhun Tidak Bisa Kembali ke DPR

Kompas.com - 25/09/2012, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan inisiator Pansus Century Muhammad Misbakhun tidak dapat menjadi anggota DPR lagi.

Meskipun, kader PKS itu dinyatakan bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung.

"Begini, itu kan tidak diatur ya yurisprudensi selama ini kan tidak seperti itu. Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR, jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi memang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Nasir mengungkapkan, keputusan tersebut bukanlah suatu diskriminasi terhadap Misbakhun.

Namun, PKS hanya menjalankan perintah Undang-Undang. "Tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya," ujarnya.

Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, anggota dewan yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh BK.

Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. "Undang-Undang mengatakan demikian bahwa kemudian dia dikatakan tidak bersalah ya itu realitasnya. Tapi Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan," terangnya.

Nasir menegaskan, ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana. "Kepala daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa," ujarnya.

Ia pun mempersilakan bila Muhammad Misbakhun melakukan gugatan bila menilai surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktunya (PAW) ilegal dan palsu. "Ya kalau dia mengira itu palsu ya digugat saja diakan punya hak dan sebagainya," ujarnya.

Bahkan PKS siap menghadapi kemungkinan jika Misbakhun melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Silakan saja dia, saya enggak bilang laporkan polisi. Tapi dia punya hak kalau dia menilai palsu dan sebagainya," ujarnya.

Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com