Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Khianati Amanat Reformasi

Kompas.com - 21/09/2012, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya anggota DPR memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Hal itu dikatakan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis (20/9) di Jakarta. ”Pemberantasan korupsi itu amanat reformasi. Anggota DPR juga harus sadar bahwa mereka bisa berada di DPR saat ini karena reformasi,” kata Danang.

Danang mengatakan, jika DPR memangkas kewenangan KPK, ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR makin bertambah. ”Kalau kepercayaan masyarakat terhadap DPR lemah, sistem demokrasi tidak akan berjalan baik. Kita kembali ke masa sebelum 1998,” katanya.

Menurut Danang, kalangan DPR khawatir dengan kewenangan KPK karena banyak menangkap anggota DPR yang diduga korupsi. DPR ingin memangkas kewenangan KPK dengan harapan lebih aman.

Danang menilai, KPK sebagai lembaga independen sangat penting untuk mengawasi atau mengontrol pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan bersih dan baik. Kerja KPK dapat dijadikan tolak ukur bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi.

Tak bermoral

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sangat ironis ketika KPK gencar memberantas korupsi, ada wakil rakyat yang berusaha memereteli kewenangannya. KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan khusus masih sangat dibutuhkan saat korupsi di Indonesia sangat sistemis dan sulit diberantas.

”Undang-undang itu merupakan penormaan moral. Korupsi merupakan tindakan kumuh amoral yang semakin memiskinkan rakyat dan meruntuhkan marwah negara di dunia internasional dan di hadapan rakyat. KPK sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan sistemis bersama masyarakat sipil, maka aneh jika ada anggota DPR yang punya libido melemahkan KPK,” kata Busyro.

Menurut Busyro, tak hanya dengan masyarakat sipil, KPK juga menggandeng pemerintah dan DPR dalam mencegah dan memberantas korupsi yang makin sistemis dan masif. Untuk itu, sejumlah anggota DPR yang ingin kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penuntutan dipereteli harusnya berpikir ulang karena mereka justru bisa menjadi musuh bersama. KPK menilai tidak perlu ada revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, di awal pembentukannya, KPK memang didesain memiliki kewenangan khusus karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. ”Kalau sekarang ada upaya melemahkan KPK, sama saja dengan mengingkari filosofi pembentukan KPK,” kata Johan. (FER/BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com