Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR

Kompas.com - 07/09/2012, 21:13 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengendus adanya tindak pidana korupsi di tubuh Badan Anggaran DPR. Dugaan adanya korupsi di Badan Anggaran itu berasal dari kesaksian terdakwa Angelina Sondakh yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi.

"Penjelasan Angelina sudah menjelaskan ada mekanisme transaksi tidak transparan di Banggar. Kita berharap itu dapat jadi batu pijakan untuk mengungkap orang yang terlibat dalam transasksi yang tidak transparan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Adnan menjelaskan, sekarang KPK sedang memproses keterangan Angelina. KPK dalam hal ini akan mendalami keterangan dari setiap saksi terdakwa di persidangan agar transaksi mencurigakan di Banggar akan segera terungkap.

Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa Angelina, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi mencurigakan tersebut menggunakan alur yang sistematis. Oleh sebab itu, KPK akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Dari keterangan Angelina, akan dikembangkan lagi transaksi mencurigakan di Banggar DPR itu. Jadi satu tangan (Angelina Sondakh) akan dapat ditelusuri tangan-tangan lain di sana (Banggar)," ujarnya.

Selain keterangan dari Angelina, KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan 12 anggota Banggar DPR yang didasari oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis keterangan Angelina dan laporan PPATK ini diharapkan bisa sesuai sehingga kecurigaan adanya anggota Banggar yang terlibat korupsi dapat dibuktikan.

Hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar DPR tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, juga duduk di kursi Pengadilan Tipiko Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Adapun Angelina menjadi terdakwa atas perkara penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

Anggota lain di Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima politikus Fraksi Partai Golkar itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com