Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bekukan Aset Angelina

Kompas.com - 07/09/2012, 18:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, aset Angelina yang dibekukan di antaranya, simpanan dalam rekening dan sebuah bangunan milik Angelina.

"Beberapa waktu lalu KPK sudah lakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Ibu AS (Angelina Sondakh). Ada yang dalam bentuk bangunan dan rekening," kata Johan di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Namun Johan mengaku tidak tahu berapa nilai keseluruhan aset Angelina yang dibekukan tersebut. Berdasarkan penelurusan, aset berupa bangunan milik Angelina yang dibekukan adalah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) terungkap bahwa Angelina memiliki aset di Apartemen Belezzs depan ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Awal 2010, menurut surat dakwaan, Angelina mempersilahkan Mindo Rosalina Manulang menemuinya di apartemen tersebut. Pada pertemuan di apartemen itu, Mindo menanyakan kesediaan Angelina untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora sehingga nilainya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang dari Grup Permai atas jasanya menggiring proyek. Anggota DPR itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Angelina terancam harus mengembalikan uang negara jika terbukti bersalah nantinya.

Pengembalian uang negara ini menjadi keharusan jika melihat konstruksi pasal dakwaan Angelina yang mencantumkan "juncto Pasal 18" dalam dakwaan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com