Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Angie Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah menilai, surat dakwaan atas kliennya yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan dipaksakan. Angelina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekadar memenuhi konsumsi publik karena Angelina sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," kata Nasrullah, seusai sidang pembacaan dakwaan Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pernyataan Nasrullan ini menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Angelina melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Pemberian itu disebut jaksa sebagai imbalan atas jasa Angelina menggiiring proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional agar anggarannya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan tersebut dipaksakan karena tidak menjelaskan secara cermat dan jelas tuduhan-tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

"Tidak jelas mana yang berkaitan dengan proyek wisma atlet, mana yang berkaitan dengan proyek universitas, kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Angie, tidak pernah diurai," ungkapnya.

Surat dakwaan terrsebut, lanjut Nasrullah, tidak menguraikan secara jelas tempat atau waktu terjadinya tindak pidana yang dituduhkan ke Angelina.

"Syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-Undang Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat," kata Nasrullah.

Atas surat dakwaan yang dinilainya dipaksakan itu, tim pengacara Angelina akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nota keberatan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut surat dakwaan, Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Paparons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com