Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Minta Jaksa Hadirkan Tjahjo Kumolo sebagai Saksi

Kompas.com - 29/08/2012, 14:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Miranda S Goeltom meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berani menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Kesaksian Tjahjo dianggap penting untuk membuktikan keterangan Agus Condro yang mengaku mendengar Tjahjo pernah mengatakan bahwa Miranda bersedia mengucurkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI 2004.

"Jaksa berkewajiban hadirkan Tjahjo untuk mendengarkan apakah benar Tjahjo menyatakan demikian, tidak ada saksi-saksi lain yang mengatakan hal itu kecuali Agus Condro. Sebenarnya menurut hukum acara, kewajiban jaksa. Jaksa harus berani menghadirkan Tjahjo untuk dapat kebenaran materiil, bukan asumsi," kata salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Permintaan untuk menghadirkan Tjahjo sebagai saksi tersebut sudah disampaikan tim pengacara Miranda dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Menanggapi permintaan ini, tim jaksa KPK dalam persidangan mengaku tidak dapat menghadirkan Tjahjo sebagai saksi karena politikus PDI-Perjuangan itu tidak diperiksa dalam proses penyidikan di KPK. "Tjahjo tidak menjadi saksi, silahkan saja penasehat hukum jika ingin menghadirkan," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Supardi.

Sementara tim pengacara Miranda tetap bersikukuh meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa menghadirkan Tjahjo. Menanggapi permintaan ini, hakim Gusrizal mengatakan akan mempertimbangkannya.

Pengacara Miranda yang lain, Andi Simangungsong mengecam penyidik KPK karena tidak memeriksa Tjahjo dalam proses penyidikan. "Harusnya melalui metode penyidikan, apabila hanya menyebut ucapan seseorang, kewajiban penyidik panggil Tjahjo dan masukkan keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.

Tindakan penyidik KPK yang tidak memeriksa Tjahjo tersebut, katanya, menunjukkan proses penyidikan yang tidak objektif, tendensius, dan cenderung merekayasa dengan sengaja menjerat Miranda.

Dodi menambahkan, keterangan Agus Condro yang mendengar Tjahjo mengatakan bahwa Miranda bersedia membayar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta itu sedianya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili perkara Miranda. "Secara hukum, keterangan Agus itu testimonium de auditu, keterangan yang tidak didengar langsung tapi dari orang lain," ujarnya.

Dengan demikian, keterangan Agus Condro yang menurutnya tidak didukung keterangan saksi lain itu tidak dapat dijadikan bukti oleh jaksa KPK. Menurut Dodi, selain Agus, tidak ada saksi lain yang mendengar Tjahjo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang.

Anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-Perjuangan yang lain, Dudhie Makmun Murod saat bersaksi untuk Miranda hari ini mengaku tidak pernah mendengar Tjahjo mengatakan Miranda sanggup menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Agus Condro mengaku mendengar ada uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta yang disipakan Miranda. Rencana kucuran uang dari Miranda itu didengar Agus dalam rapat kelompok fraksi (poksi) PDI-Perjuangan di Komisi IX, sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.

"Saat itu pimpinan, Tjahjo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi, kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," ujar Agus (9/8/2012). Adapun Tjahjo menjadi pimpinan fraksi PDI-Perjuangan saat itu.

Agus mengungkapkan, Fraksi PDI-P sepakat untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain ungkapan Tjahjo, Agus mendengar celetukan rekan separtainya yang juga menyinggung soal uang dari Miranda. "Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu," tutur Agus menirukan teman separtainya itu.

Adapun Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP).

Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak tahun 2008 ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro. Mantan politisi PDI-P itu mengaku terima sejumlah cek perjalanan yang ia duga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan, termasuk Agus, sudah dihukum. Demikian juga dengan Nunun Nurbaeti yang dianggap terbukti sebagai penyuap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com