JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Otto Cornelis Kaligis, Senin (27/8/2012) di Jakarta, menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik profesi advokat oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana.
Kaligis hari Kamis lalu melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya karena dinilai mencemarkan nama baik profesi advokat melalui media sosial. Denny menuliskan advokat yang membela koruptor adalah koruptor.
"Saya sudah menerima panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saya pasti hadir," kata Kaligis.
Selain Kaligis, polisi juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi terkait laporan itu. Dalam laporan ke Polda Metro Jaya bernomor TBL/2919/VIII/2012/PMJ/Dit. Reskrim Um tertanggal 23 Agustus 2012, tercatat dua orang saksi yang disebut, yakni Dea dan Boy.
Kaligis juga memastikan, ia terus melanjutkan untuk memperkarakan Denny meskipun Wakil Menhuk dan HAM itu pada Senin siang sudah menyampaikan permintaan maaf di kantornya.
Menurut advokat yang juga bergelar profesor doktor itu, permintaan maaf yang disampaikan Denny tidak tulus dan tak dapat diterima. Permintaan maaf itu disampaikan karena ia merasa terpojok dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya.
"Polisi hari Selasa akan membuat berita acara pemeriksaan untuk saya. Laporan ini terus berlanjut," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.