Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Tommy vs KPK Ditunda

Kompas.com - 27/08/2012, 14:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal memutuskan penundaan sidang Praperadilan dengan pemohon Tommy Hindratno dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan setelah pihak termohon tidak kunjung hadir di ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012) mulai pukul 11.30 WIB.

"Pemeriksaan hari ini belum bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Termohon. Pemanggilan akan dilakukan sekali lagi," kata Hakim Syafoni dalam persidangan yang digerlar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum Tommy yang hadir di ruang sidang meminta sidang pemeriksaan materi permohonan bisa digelar pada Senin (3/9/2012) pekan depan.

Sebelum sidang dimulai, petugas kepaniteraan sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perwakilan KPK. Demikian pula setelah sidang dimulai, Hakim Syafoni sempat meminta petugas untuk kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Lantaran pihak Termohon tak kunjung hadir di ruang sidang, hakim pun memutuskan penundaan sidang.

Seusai persidangan, kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kembali menegaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus kliennya. Pasalnya, kliennya tidak tergolong Penyelenggara sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kami menuntut persamaan dalam hukum. Kenapa Pegawai Pajak KPP Bogor yang tertangkap di Cibubur perkaranya dilimpakan ke Kejati Jawa Barat. Padahal, dia eselon III," kata Tito.

Atas dasar itu, Tito meminta kasus kliennya yang nota bene memiliki eselon lebih rendah, yakni Eselon IV a, bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, bukan KPK.

Tommy Hindratno adalah mantan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tertangkap tangan bersama seorang konsultan pajak bernama James Gunarjo di sebuah Restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2012). Keduanya diduga terlibat transaksi mencurigakan saat tertangkap. Pasalnya, bersama keduanya petugas KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 280 juta.

Sebelumnya James Gunarjo sudah lebih dahulu mengajukan permohonan praperadilan atas KPK di pengadilan yang sama. Saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan James lantaran berkas kasusnya sudah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com