JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK berencana memeriksa Djoko sebagai tersangka seusai libur Lebaran.
"Siap saja kalau memang yang terbaik itu," kata salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, saat dihubungi, Selasa (21/8/2012).
Menurut Tommy, kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan KPK. Tommy mengatakan bahwa Djoko akan kooperatif selama proses hukum di KPK sesuai dengan prosedur yang diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Kepolisian.
"Kalau memang sesuai dengan ketentuan hukum, tentu akan kita lakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kan di antara KPK dan Polri ada MoU yang ditandatangani pimpinan masing-masing," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Djoko ini juga diusut Kepolisian. Jenderal Polisi bintang dua itu diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011.
Adapun kerugian negara yang diduga timbul terkait proyek itu mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Menurut Tommy, Kepolisian sudah memeriksa Djoko sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.
"Minggu lalu, sebelum Lebaran diperiksa," ucapnya.
Kepolisian memang tidak menetapkan Djoko sebagai tersangka. Selain Djoko, ada lima orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Tiga dari lima orang yang dijadikan tersangka Polisi itu, juga menjadi tersangka KPK. Ketiganya terdiri dari Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, dan dua pihak swasta yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.