Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Aturan Remisi Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 19/08/2012, 13:03 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, peraturan pemerintah tentang pemberian remisi perlu ditinjau. Aturan remisi, menurutnya tidak hanya memerlukan pertimbangan formal, tapi juga rasa keadilan.

"Tentu perlu ditinjau aturan ini. Kalau memang tidak tepat ya perlu dirubah dulu," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Ia menerangkan, dari suara-suara yang berkembang di masyarakat tampak adanya ketidakpuasan atas pemberian remisi bagi para terpidana dalam kasus-kasus besar, seperti Gayus H. Tambunan dan Polycarpus. Karena itu, menurut Zulkarnain, pembuat peraturan perlu mengakomodasi rasa keadilan dalam perumusan peraturan. Gayus adalah terpidana dalam perkaran korupsi pajak, sementara Polycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

"Prinsip keadilan harus dipertimbangkan, tidak hanya prinsip formal-legal," lanjut Zulkarnain.

Ia menilai pemberian dua kali remisi dalam setahun ditambah potongan masa tahanan pada hari raya keagamanaan dan Hari Kemerdekaan bagi para terpidana kasus berat dan para koruptor bisa dianggap berlebihan. Meski demikian, ia meminta pihak pemberi remisi tidak disalahkan sepenuhnya.

"Mereka melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang. Kalau tidak diberikan, sedangkan itu hak orang, berarti haknya dirampas, sesuai peraturan," imbuh mantan Sekretaris JAM Intelijen Kejagung itu.

Ia juga menilai penghapusan remisi merupakan pilihan yang kurang bijak. Pasalnya, sistem remisi diberikan sebagai dorongan bagi para tahanan untuk menunjukkan sikap yang baik selama di menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan. "Jadi, yang terbaik memang dievaluasi, bukan dihapus sama sekali," kata Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com