Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ditangkap, Pengadilan Tipikor Semarang Tak Terpengaruh

Kompas.com - 18/08/2012, 08:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Walau salah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012), penanganan kasus hukum yang ditangani pengadilan itu tak akan terpengaruh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga membawahi Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan, pihaknya akan mencarikan hakim pengganti untuk kasus yang saat ini masih ditangani Kartini. Karena itu, meski hakim berkurang satu, ia menjamin tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus yang ada.

"Tidak masalah, masih ada banyak hakim baik, hakim karier maupun hakim ad hoc. Pada suatu perkara, yang penting harus ada komposisi hakim karier dan ad hoc, dan untuk jumlah hakim ad hoc tidak selalu dua, bisa saja hakim kariernya dua orang, hakim ad hoc-nya satu orang," ujarnya, Sabtu (18/8/2012).

Terkait penangkapan Hakim Kartini yang langsung ia saksikan sendiri, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pegawai di jajaran PN Semarang untuk diberikan pengarahan. Saat kejadian, Ifa baru saja selesai mengobrol bersama Kartini di salah satu ruangan di PN Semarang sebelum akhirnya Kartini ditangkap KPK. Rencananya pengarahan itu akan dilakukan seusai libur Lebaran, yakni pada Kamis (23/8/2012) mendatang.

Ia berharap peristiwa itu bisa dijadikan pelajaran bagi hakim lain untuk tidak mengulangi hal serupa. "Jelas akan kami beri briefing lagi," kata Ifa.

Kartini tertangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru diduga sebagai makelar. Sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut, yakni Sri Dartuti, yang adalah adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Kartini.

Ketiganya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini, Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp 609 juta. Kasus M Yaeni merupakan salah satu kasus yang tengah ditangani Kartini bersama dua hakim lain, yakni Pragsono (karier) dan Asmadinata (ad hoc). Agenda sidang selanjutnya untuk kasus Yaeni adalah pada Senin (27/8/2012) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com