JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi, mempertanyakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Tokoh pemerhati anak itu mempertanyakan atas tidak tersedianya remisi bagi narapidana anak dalam perayaan HUT ke-67 Kemerdekaan RI.
"Saya belum mendapat laporan terkait remisi bagi narapidana anak. Tadi padahal saya tunggu-tunggu, ternyata nggak ada," ujarnya usai acara pemberian remisi kepada puluhan ribu narapidana di LP Klas I Cipinang, Jumat (17/8/2012).
Seto melanjutkan, seharusnya narapidana anak juga layak mendapatkan pengurangan masa hukuman pada momen-momen tertentu, yaitu pada hari raya keagamaan, upacara Kemerdekaan RI dan Hari Anak Nasional.
Ia menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM tidak ikut mengumumkan remisi narapidana anak kepada publik. "Harusnya itu kesempatan atau pengumuman remisi terhadap anak juga. Kita akan pertanyakan juga sehabis ini, kebetulan kan saya juga anggota balai pertimbangan pemasyarakatan," lanjutnya.
Menurut Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, pertimbangan utama narapidana anak harus mendapat pengurangan masa tahanan, lebih kepada faktor perkembangan psikologis sang anak. Pihaknya khawatir jika pola pemenjaraan masih dilakukan, sang anak bisa mengalami trauma berkepanjangan. Hal itu dianggap berpengaruh negatif pada masa depan sang anak.
"Kalau ada remisi, semacam obat vitamin untuk melupakan luka di hatinya. Penjara bukan tempat untuk anak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.