Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap 2 Hakim Tipikor di Semarang

Kompas.com - 17/08/2012, 14:22 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (17/8/2012). Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.

"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor. 

Bambang  menjelaskan uang yang menjadi barang bukti yang diamankan oleh KPK dan MA sedang dihitung, namun yang jelas nominalnya di atas Rp 100 juta. "Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK dan KM agar perkaranya lancar," tambahnya.

Operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim bukan kali ini saja. Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait pengurusan perkara. KPK juga menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata.

Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia. Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifuddin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta sementara penyuapnya, Puguh, divonis tiga tahun enam bulan.

KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com