JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengungkapkan bahwa koruptor harus dihukum mati. Hal tersebut untuk menjamin asas kepastian hukum karena korupsi merupakan tindak pidana yang berat dan merugikan masyarakat banyak.
"Penegakan hukum harus serius. Jatuhkan hukuman yang keras bagi koruptor. Harus ada efek jera, itu yang penting. Koruptor harus dihukum mati," ujar Akhiar Salmi di kantor Iluni UI Salemba, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Akhiar berpesan agar pemerintah tidak tersandera bahwa jika menjerat para koruptor dengan hukuman mati, maka akan melanggar HAM. Selama ini, korupsi juga telah terbukti sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sehingga langkah yang tegas harus diambil.
Perilaku korupsi, lanjut Akhiar, juga termasuk melanggar HAM karena merampas hajat hidup rakyat dengan sistematis dan terencana. Jika penegakan hukum dijalankan dengan baik, maka banyak pejabat dari tingkat bawah sampai atas yang akan takut melakukan korupsi.
"Para pejabat itu akan takut korupsi jika hukum benar-benar ditegakkan karena mereka (koruptor) pasti akan dihukum berat," tambahnya.
Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Ganjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana UI, yang menyebutkan bahwa hukuman tegas harus diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ganjar, tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa, sama halnya dengan terorisme. Para koruptor harus diputus dengan hukuman yang tegas karena akar korupsi terus menjalar dan sudah menjadi budaya. "Oleh sebab itu, pelaku dari tindak pidana korupsi harus ditindak dengan tegas dan diberikan hukuman yang berat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.