Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Disegel, Jemaat Ibadat di Halaman Parkir

Kompas.com - 12/08/2012, 13:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pascapenyegelan tenda ibadat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, jemaat Gereja St. Joannes Baptista, Parung, Bogor tetap melaksanakan ibadat ekaristi di halaman parkir gereja, Minggu (12/8/2012) pagi.

Ibadat yang dipimpin Romo Albertus Simbol Gaib Pratolo Pr diikuti oleh sekitar 1.500 jemaat. Ibadat berlangung khidmat meski berlangsung di bawah terik sinar matahari. Ibadat di halaman parkir gereja merupakan kali pertama setelah Senin (6/8/2012) lalu, tenda terpal yang biasa digunakan umat untuk beribadat disegel dengan alasan gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Dijumpai usai memimpin ibadat, Romo Albertus mengungkapkan, penyegelan tenda tersebut dinilai mengada-ada.

"Kami beribadat di bawah tenda dan itu bukan bangunan permanen. Lantas mengapa tenda tersebut disegel dan kami dilarang beribadat? Apa mendirikan tenda perlu IMB?", ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Paroki St. Joannes Baptista menambahkan, sejak tahun 2007 pengurus gereja telah mengajukan permohonan IMB rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 2006.

"Kami sudah mengajukan permohonan IMB sejak tahun 2006. Kami bahkan sudah mengumpulkan persyaratan 200 tanda tangan warga di sekitar gereja lengkap dengan KTP. Namun permohonan ini selalu ditolak karena Kepala Desa Waru dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bogor tidak memberikan rekomendasi," tambahnya.

Di samping melengkapi persyaratan perizinan IMB, pengurus gereja bahkan mengaku telah mendapatkan persetujuan tanda tangan dari 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung dan tiga Kepala Desa yang berada di Kecamatan Parung.

Yayang, Ketua RT 01 RW 06 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor, menegaskan, warga sekitar gereja tidak menolak keberadaan kegiatan ibadat dan pembangunan gereja.

Hal senada juga diungkapkan Syahrudin Ketua RT 02 RW 06. "Kami berteman sudah lama, dan warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja di sini," ujar Syahrudin.

Romo Albertus yang berada di gereja saat proses penyegelan mengaku menolak menandatangani surat berita acara penyegelan. Menurutnya, BAP penyegelan tersebut cacat hukum karena tidak memuat tanda tangan dan cap yang sah dari pejabat yang berwenang.

"Saya menolak menandatangani bukti acara penyegelan karena semua tanda tangan pejabat yang berwenang kosong dan tidak ada capnya sama sekali," tegasnya.

Meski dinilai cacat hukum, pengurus gereja memilih melaksanakan ibadat di halaman parkir gereja untuk menghargai aparat negara. Mereka menegaskan persoalan pembangunan gereja ini murni kesalahan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan isu SARA.

Untuk mendapatkan hak-haknya kembali, pihak pengurus gereja akan mengirimkan surat kepada bupati Bogor untuk meninjau kembali penyegelan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com