JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat akan menonaktifkan Hartati Murdaya Poo sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
"Itu sudah menjadi aturan. Ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai pengurus. Itu juga berlaku ke Ibu Hartati," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Hayono mengatakan, sebagai sesama anggota Dewan Pembina Partai, dia prihatin atas penetapan tersangka Hartati. Hayono mengaku pernah berkomunikasi dengan Hartati sebelum penetapan tersangka itu. Hartati mengaku tak terlibat dalam perkara itu.
Meski demikian, lanjut Hayono, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK.
"Kita sepenuhnya mendukung KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk apabila itu dilakukan oleh kader sendiri. Harapan kami, Ibu Hartati tidak bersalah. Namun, bila ditetapkan bersalah dan diproses secara hukum di pengadilan, ya kami tidak ada pilihan kecuali mengikuti proses hukum itu," paparnya.
Seperti diberitakan, Hartati diduga memberi suap senilai Rp 3 miliar ke Amran terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut pihak KPK, uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Ikut dijerat Manajer Umum PT HIP di Buol Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.