Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Korlantas", UU KPK Diuji di MK

Kompas.com - 06/08/2012, 08:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai wujud dukungan agar kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri disidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maluana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK.

Rencananya, uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).

"Kami merasa situasi ini tak bagus. Masing-masing pihak ngotot dengan pendiriannya. Karena itu, kami ingin MK memperjelas Pasal 50 Ayat (3) UU KPK. Dengan putusan MK itu, tak akan lagi ada celah bagi polisi atau juga nanti jaksa menyidik kasus yang sudah disidik KPK," ujar Habiburokhman di Jakarta, kemarin.

Habiburokhman bersama dua rekan sesama advokat mengemukakan, kasus penyidikan ganda perkara dugaan korupsi simulator mengemudi adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. ”Satu-satunya pihak yang paling diuntungkan dari pertikaian antara KPK dan Polri adalah para koruptor yang tidak ingin perbuatannya merampok keuangan negara terbongkar,” ujarnya.

Menurut dia, dalam konteks logika hukum, pengusutan kasus ini akan lebih baik jika dilakukan KPK. Akan sulit bagi penyidik Polri untuk dapat bersikap independen dan terhindar dari intervensi ketika menyidik perkara yang terjadi di lingkungan mereka.

Tidak terlalu salah

Namun, dalam konteks legalitas, keteguhan sikap Polri untuk menyidik perkara ini, menurut Habiburokhman, tidak terlalu salah. Rumusan Pasal 50 Ayat (3) UU No 30/2002 tidak terlalu jelas menghapuskan kewenangan penyidikan Polri dalam perkara yang sudah disidik KPK.

Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”

”Sayangnya, dalam frasa tersebut tidak ada keterangan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam UU apa yang menjadi hilang ketika KPK sudah menyidik,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika Presiden tak kunjung bertindak atas konflik antara polisi dan KPK, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke MK. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU KPK. Langkah tersebut, menurut Lukman, merupakan upaya beradab dalam negara hukum agar ada kepastian.

Berbeda dengan Lukman, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari justru mengusulkan agar kedua lembaga tersebut tetap sama-sama menangani kasus korupsi Korlantas. ”Biarkan kedua institusi penegak hukum itu berlomba-lomba menangani kasus dugaan korupsi Korlantas,” katanya.

Menurut Hajriyanto, perdebatan secara legal-formal mengenai siapa yang paling berwenang menangani kasus tersebut juga tetap tidak ada ujungnya. Perdebatan itu dikhawatirkan hanya akan menguras energi sehingga substansi permasalahan, yaitu pemberantasan korupsi, terbengkalai. (inu/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com