JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI dipersilakan untuk berlomba-lomba menangani kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat simulasi mengemudi yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas Polri. Hal itu diyakini sebagai jalan keluar untuk mengakhiri sengketa antara dua lembaga tersebut.
"Jalan keluarnya adalah biarkan kedua institusi penegak hukum itu ber-fastabiqul khairat, berlomba-lomba menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM korlantas," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Sabtu (4/8).
Politisi Partai Golkar itu mempersilakan kedua lembaga penegak hukum itu sama-sama menyelesaikan pengusutan kasus korupsi Korlantas. Pasalnya, perdebatan secara legal formal mengenai siapa yang berhak menangani kasus itu tak kunjung menemukan titik temu.
Jika dibiarkan berlarut-larut, perdebatan itu hanya akan menguras energi. Kritik serta desakan banyak pihak kepada Polri untuk menjalankan amanat Pasal 50 Ayat (3) UU KPK ternyata tidak mempan. Polisi tetap bersikukuh meminta agar kasus tersebut ditangani oleh korps mereka.
Hajriyanto menengarai, Polri memiliki alasan vital dan fundamental, sehingga bersikukuh dan bersemangat menangani kasus dugaan korupsi di korps mereka. "Mengenai apakah sesuatu yang sangat vital dan fundamental bagi Polri, hanya mereka sendiri yang bisa menjawabnya," tuturnya.
Oleh karena itu menurut dia, siapa yang menangani perkara tidaklah penting. Hal yang terpenting adalah keduanya bisa mengungkap secara tuntas dan menangkap para koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.