Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Berlanjut Cicak Vs Buaya Jilid II

Kompas.com - 03/08/2012, 12:00 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai tarik-menarik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri berpotensi membuka lagi pertarungan "cicak lawan buaya" jilid II.

"Masyarakat dapat menilai bahwa pihak kepolisian cenderung egois karena tidak ingin kasus pengadaan SIM tersebut diurus oleh KPK. Pasti jika hal ini terus dibiarkan, maka berpotensi akan menjadi konflik semacam Cicak Vs Buaya karena KPK disakiti oleh kepolisian," ujar Bambang Widodo Umar, yang juga dosen Kriminologi Universitas Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Bambang mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk segera mengambil sikap tegas menyelesaikan masalah sengketa penyidikan dugaan korupsi simulator SIM di tubuh Korlantas agar tidak terus berlarut.

Menurut dia, Polri harus arif dan bijaksana menyikapi hal tersebut dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada KPK sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menjelaskan bahwa Polri harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu UU Tipikor.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri harus menyingkirkan gengsi agar di antara sesama penegak hukum, yaitu KPK dan Polri, tidak terjadi konflik dalam proses penyidikan.

"Polri jika sungguh-sungguh menyatakan diri anti-KKN. Maka dari itu, serahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK karena jika Polri tetap bersikukuh, maka ada tebang pilih," ucapnya.

Ia mengkritik tudingan dari Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo, bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi simulator SIM oleh KPK dan penggeledahan KPK di Korlantas merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai etika.

Hotma harus dapat membuktikan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dan penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka menyalahi KUHAP.

"Ada kemungkinan besar bahwa pernyataan dari pengacara Djoko Susilo justru dapat memperkeruh suasana.

Ia berharap Kapolri hendaknya tidak terpancing oleh pernyataan dari pengacara Djoko Susilo. Jika Kapolri terpancing, maka genderang perang "Cicak lawan Buaya" siap untuk ditabuh lagi.

Menurut dia, polisi sudah saatnya untuk berpikir jernih dan memiliki hati nurani. Selain tidak arif, pernyataan dari para pengacara Djoko Susilo tersebut menurutnya turut pula berpotensi meruncingkan keadaan.

Ia menerangkan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan karena kasus korupsi yang dihadapi bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com