MERAUKE, KOMPAS.com---- Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengakui, Pemerintah Kabupaten Merauke sebenarnya telah membayarkan dana ganti rugi tanah ulayat untuk bandara merauke seluas 12,5 hektar.
Akan tetapi pembayarannya salah sasaran.Romanus di depan puluhan warga yang menggelar aksi menduduki landasan pacu Bandara Mopah Merauke, Kamis (2/8/2012) mengungkapkan, dana ganti rugi yang disiapkan dari APBD Merauke sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, dalam proses pembayaran oleh tim tujuh yang saat itu diberi mandat oleh Pemkab Merauke, ternyata salah sasaran.
Setelah diketahui ada kesalahan pembayaran kepada nama-nama karena ternyata bukan pemilik hak tanah ulayat yang diberi uang ganti rugi itu.
Pemkab Merauke mengambil kebijakan memblokir sisa dana di bank yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan pembayaran ganti rugi sebelumnya dilakukan pada tahun 2010.
Romanus mengatakan, saat ini data nama-nama penerima ganti rugi sedang diteliti ulang. Ini dilakukan untuk memilah pemilik hak tanah ulayat yang sebenarnya dan yang bukan pemilik.
Lalu apakah uang ganti rugi yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar Rp 3,2 miliar akan ditarik kembali ? Menurut Bupati Merauke, bila penerima dana ganti rugi yang bukan pemilik tanah ulayat itu menolak mengembalikan dana, akan diserahkan ke jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.