Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM 1965-1966, SBY Tunggu Rekomendasi Kejagung

Kompas.com - 30/07/2012, 17:25 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu rekomendasi Kejaksaan Agung terkait penuntasan sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan Kejagung untuk menindaklanjuti kesimpulan Komnas HAM terkait adanya cukup bukti permulaan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM itu.

"Kita dengar dulu masukan dan rekomendasi dari Kejaksaan Agung karena ini ranah hukum. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Saat itu, Julian ditanya apakah Presiden akan mengeluarkan perpres terkait pengadilan HAM ad hoc yang dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyelidikan terhadap sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Sebelumnya, Kejaksaan mengatakan membutuhkan pengadilan HAM ad hoc untuk menyidik kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966. Pengadilan ad hoc diperlukan untuk meminta izin melakukan penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa selama proses penyidikan.

"Untuk kasus yang terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diperlukan adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Julian mengatakan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselidiki. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum ataupun menyalahi aturan harus diberikan sanksi. Kepala Negara sempat menyampaikan komitmennya terkait penuntasan kasus tersebut.

Presiden mengatakan, pemerintah Indonesia tak ingin memiliki hutang sejarah kepada rakyat Indonesia. Negara memiliki kewajiban moral dan juga visi politik untuk menyelesaikan semua kasus yang terjadi di Indonesia dengan seadil-adilnya, dan setepat-tepatnya. Terlebih, jika kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

Terkait cara penyelesaiannya, Kepala Negara tidak mengelaborasinya secara gamblang. Ada banyak cara untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

"Saya mempelajari negara-negara lain, seperti Afrika Selatan, Kamboja, Bosnia. Ternyata modelnya berbeda-beda. Solusinya beda-beda, walaupun ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak," kata Presiden.

Di antara solusi tersebut, Kepala Negara menyebut solusi sistem hukum (justice system), sistem kebenaran (truth system), dan sistem kebenaran dan rekonsiliasi (reconciliation and truth system).

"Kita harus jernih, jujur, dan objektif melihat apa yang terjadi di masa lalu, sebagaimana kita harus jujur pada saat ini dan ke depan. Kita tidak akan memutarbalikkan sejarah dan fakta," kata Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com