Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Pandangan F-PKS Soal Misbakhun

Kompas.com - 30/07/2012, 07:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan politisi PKS, M Misbakhun dari perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pandangan Fraksi PKS diperlukan lantaran posisi Misbakhun di DPR telah digantikan (pergantian antar waktu) oleh Firdaus. "Jadi kita ingin minta pandangan dulu dari PKS," kata Priyo ketika dihubungi, Senin ( 30/7/2012 ).

Seperti diketahui, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis anggota tim pengawas Century DPR itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Misbakhun lalu bebas di tingkat PK. Namun, DPR telah melakukan PAW atas dasar surat pengunduran diri Misbakhun dari DPR. "Putusan ini sedikit banyak punya implikasi (pada proses PAW)," kata politisi Partai Golkar itu.

Priyo belum mau menanggapi putusan bebas itu lantaran belum diketahui pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim PK. Namun, Priyo mengaku sejak awal tak percaya jika Misbakhun tidak bersalah.

"Kalau terbukti tidak bersalah, nama baik Misbakhun perlu direhabilitasi," pungkas Priyo.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Misbakhun tetap bisa kembali ke DPR meskipun sudah di PAW. Namun, kata dia, hal itu tergantung keputusan Misbakhun, apakah ingin kembali ke DPR atau tidak.

"Misbakhun secara hukum punya hak kembali ke DPR. Kalau sudah di PAW, yah PAW lagi. Setelah dinyatakan apa yang disangkakan tidak terbukti, demi hukum pula dia bisa kembali (ke DPR)," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Adapun mengenai perbedaaan putusan PK Misbakhun dengan putusan tingkat pertama hingga kasasi, menurut Benny, semua pihak harus menghormati putusan PK itu. Putusan PK, kata dia, adalah putusan tertinggi.

"Saya yakin peradilan independen. Kalau ada kriminalisasi, hakim akan melihat secara subjektif. Apapun putusannya harus dihormati," pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com