Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Denny Tak Bocorkan Status Emir Moeis

Kompas.com - 26/07/2012, 20:29 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membocorkan informasi soal penetapan tersangka Izedrik Emir Moeis dalam kasus pemberian hadiah terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.

Apa yang disampaikan Denny, kata Amir, hanyalah menjawab pertanyaan wartawan. "Wamen itu hanya menjawab pertanyaan wartawan dari media. Dia hanya menjelaskan apa yang tertulis di situ," kata Amir kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Penetapan Emir, yang disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus, berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 pada 20 Juni 2012. KPK kemudian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bepergian ke luar negeri pada 23 Juli 2012.

Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, mengatakan, pernyataan Denny, yang juga mantan staf khusus presiden, utuh. Denny tidak menambahkan ataupun mengurangi informasi yang tertulis dalam surat permohonan pencegahan tersebut.

"Kalau di surat permohonan tercatat seperti itu, kan tidak apa-apa (disampaikan)," kata Amir.

Sebelumnya, Denny juga telah membantah tuduhan bahwa dirinya membocorkan status hukum Emir. Menurut Denny, keterangan yang dia berikan semata-mata mengacu pada surat permohonan pencegahan yang dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Emir.

"Setiap saya ditanya soal cegah, saya me-refer ke surat KPK. Semua saya share sama ke semua media," kata Denny.

Secara terpisah, politisi PDI-P Pramono Anung menilai, Denny telah memolitisasi perkara yang menyeret Emir. Pasalnya, Denny melakukan hal yang bukan merupakan kewenangannya.

Menurut Pramono, siapa pun yang bekerja di pemerintahan harus bekerja profesional sesuai dengan kewenangannya. Pengumuman penetapan tersangka seseorang, kata dia, merupakan kewenangan pihak KPK, bukan Wakil Menkumham.

"Ini kan sudah berulang kali terjadi. Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar pembantunya bekerja secara profesional karena ini terlihat terlalu terburu-buru," kata politisi PDI-P itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com