JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempolitisasi perkara yang menyeret politisi PDI Perjuangan Emir Moeis. Pasalnya, Denny melakukan hal yang bukan merupakan kewenangannya.
"Jangan persoalan Pak Emir Moeis dipolitisasi oleh seorang Wamenkum dan HAM yang terlalu buru-buru tetapkan seseorang jadi tersangka. Ini tak baiklah," kata Pramono seusai konsultasi dengan Emir di ruang kerjanya di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Pramono mengatakan, siapapun yang bekerja di pemerintahan harus bekerja profesional sesuai dengan kewenangannya. Pengumuman penetapan tersangka seseorang, kata dia, merupakan kewenangan pihak KPK, bukan Wamenkum dan HAM.
"Ini kan sudah berulangkali terjadi. Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar pembantunya bekerja secara profesional karena ini terlihat terlalu terburu-buru," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu disebutkan, rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka.
Denny membenarkan bahwa KPK telah menuliskan status Emir sebagai tersangka dalam surat permohonan cegah. Namun, KPK belum mau mengungkapkan apa status Emir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004 .
Pramono menambahkan, PDIP maupun Emir meyakini bahwa KPK akan bekerja secara profesional. Namun, jika ada politisasi terhadap perkara itu, kata dia, PDIP siap untuk menghadapi.
"Pak Emir tadi katakan akan hadapi sendiri kalau sudah ada panggilan KPK. Beliau katakan belum perlukan pengacara. Tapi dia katakan kalau ini persoalan politik, tentu langkahnya berbeda," pungkas Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.