Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Pensiun Hakim PHI Tidak Bisa Diubah

Kompas.com - 25/07/2012, 15:36 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menilai, batas usia pensiun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bisa diajukan uji materi. Pasalnya, batas usia pensiun merupakan sebuah pilihan kebijakan atau open legal policy pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

"Kecuali, dalam pembentukannya menimbulkan ketidakadilan dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atau dengan perkataan lain ketentuan aquo pembentukannya tidak dilandasi adanya faktor-faktor yang membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan lain-lain sebagaimana dimaksud UU HAM dan International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR)," ujar Mualimin Abdi, Direktur Litigasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (25/7/2012), dalam sidang uji materi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Konstitusi.

Dua hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU No 2/2004 terkait batas pensiun hakim ad hoc PHI. Hakim ad hoc PHI tingkat pertama dan banding harus memasuki usia pensiun pada usia 65 tahun, sementara hakim agung ad hoc PHI pensiun pada usia 67 tahun. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi karena bersifat diskriminatif atau berbeda dengan hakim-hakim yang lain.

Mualimin mengungkapkan kekhawatirannya apabila uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hal itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum atas masa jabatan dan batas usia pensiun hakim ad hoc pada PHI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com