JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar menilai keberadaan fraksi di parlemen tidak dihapuskan, namun cukup disederhanakan. Jika Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD direvisi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar diatur minimal anggota untuk membentuk fraksi.
"Kalau dari Golkar, fraksi minimal 10 persen dari kursi yang ada di DPR ( 560 kursi). Jadi, parpol bisa membentuk fraksi kalau anggotanya 56 orang. Kalau tidak sampai 56 orang harus bergabung dengan fraksi lain," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Hal itu dikatakan Nurul menanggapi langkah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) yang mengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR.
Nurul mengatakan, keberadaan fraksi di parlemen tetap diperlukan untuk meneruskan kebijakan parpol. Selain akan sulit meneruskan kebijakan parpol, penghapusan fraksi juga bakal membuat sulit untuk mengontrol anggota Dewan.
"Secara teori, kalau kita masuk parpol berarti sudah mengikat diri bahwa seide dan segagasan. Kalau sudah setuju menjadi anggota parpol dan tidak setuju dengan fraksi, itu kondisi yang aneh sekali," kata anggota Komisi II DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.