Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Buruh Berhak Memohon PHK

Kompas.com - 16/07/2012, 18:39 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, Kompas.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan seorang buruh, Andriyani, atas pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (1) Huruf c. Andriyani, dalam permohonannya, menyatakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan PHK akibat tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

"Dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut, pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu kepada pekerja, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK. Hak ini tidak hapus ketika pengusaha kembali memberi upah secara tepat waktu setelah (tiga bulan lebih) pelanggaran itu terjadi," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan di MK Jakarta, Senin (16/7/2012).

MK menyatakan, Pasal 169 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut MK, hak pekerja untuk mendapatkan PHK tidak dapat dihalangi oleh tindakan pengusaha yang kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh pekerja ke pengadilan.

"Pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," kata Ketua MK Mahfud MD.

MK menilai ketentuan Pasal 169 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang a quo tidak memberi kepastian apakah dengan pembayaran upah secara tepat waktu oleh pengusaha kepada pekerja setelah pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu selama lebih dari tiga bulan berturut-turut menggugurkan alasan pekerja untuk mendapatkan PHK.

Kasus yang dialami pemohon ternyata sudah diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Permohonan PHK pemohon ditolak pengadilan karena pengusaha kembali membayar upah pemohon secara tepat waktu setelah sebelumnya tidak membayar secara tepat waktu lebih dari tiga bulan berturut-turut.

"Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkret telah cukup bukti ketentuan pasal quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi," tegas Hamdan.

Putusan Majelis Hakim PHI didasarkan atas fakta PT Megahbuana Citramasindo telah melakukan pembayaran tepat waktu sebelum Andriyani mengajukan gugatan. Karena itu, Andriyani tidak dapat mengajukan PHK. "Semacam ada akal-akalan dari pihak pengusaha atas gugatan saya," ujar Andiyani seusai sidang putusan.

Terkait putusan ini, Andriyani menyatakan akan kembali mengajukan gugatan ke PHI. "Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini. Langkah selanjutnya, saya akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menyertakan putusan MK sebagai bukti," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Andriyani menguji Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Ketenagakerjaan lantaran gugatan PHK ditolak PHI Jakarta dengan alasan upah yang terlambat sudah dibayar perusahaan sejak persoalan ini diadukan ke Sudinakertrans pada Desember 2010.

Andriyani adalah karyawan swasta yang pernah bekerja di PT Megahbuana Citramasindo (PJTKI) sejak 2 Januari 1998 sebagai staf pengadaan tenaga kerja. Namun, sejak Juni 2009 hingga November 2010, pembayaran upahnya sering terlambat.

Sejak perusahaan membayar upah itu hak mengajukan PHK menjadi hilang. Hal ini mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis.

Menurut pemohon, pasal itu dapat sengaja disalahgunakan perusahaan agar pekerja/buruhnya mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan diberikan upah yang tidak tepat waktu. Karena hal itu, pemohon meminta agar Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa "tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih" bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com