Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Pohan: Hibah Hercules Tidak Langgar UU!

Kompas.com - 10/07/2012, 19:52 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ramadhan Pohan mengatakan, penerimaan hibah pesawat angkut militer Hercules C-130/H dari Pemerintah Australia dinilai tidak melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Menurutnya, penerimaan hibah itu sudah dialokasikan dari tahun lalu.

"Sudah dari tanggal 19 Agustus 2011 ada wacana itu," ungkap Pohan di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (10/7/2012).

Menurut dia, untuk biaya perawatan, perbaikan, dan pengangkutan akomodasi pesawat dialokasikan sebesar Rp 64,4 triliun.

"Biaya alokasi ini masuk dalam empat prioritas yang diajukan Komisi I DPR," tambahnya.

Selain itu, hibah Hercules C-130/H dari pemerintah Australia tersebut berfungsi untuk mobilitas bantuan bencana yang sudah sesuai prosedur. Dana alokasi ini, tambah Pohan, sudah disetujui oleh anggota Komisi I DPR RI. Adapun yang menolak hanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan dinilai tidak menggambarkan suara Komisi I seluruhnya.

Pohan menjelaskan, biaya perawatan setiap pesawat pasti berbeda. Untuk itu, alokasi anggaran yang sedang dicanangkan saat ini bukanlah biaya pasti.

"Anggaran maksimal untuk tiap pesawat jelas berbeda," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, soal dugaan mahalnya biaya maintenace Hercules C-130/H, anggota fraksi Demokrat ini mengelak. Menurutnya, biaya pesawat dihitung berdasarkan audit engineering.

"Kita tidak bisa sok tahu mengatakan mahal, karena biaya pesawat harus berdasarkan audit engineering terlebih dulu," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin beralasan penerimaan pesawat bekas jenis Hercules tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan DPR. Dia juga mendesak pemerintah segera membahas kejelasan hibah pesawat itu.

"Kalau mengacu kepada Undang-Undang harus ada persetujuan dulu, baru dilaksanakan penerimaannya. Tidak sesuai dengan aturan. DPR menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Keuangan Negara karena menerima hibah pesawat bekas dari Australia," ujarnya.

"Tidak sesuai dengan aturan. Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 17 tentang Keuangan Negara. DPR tidak tahu. Tetapi kalau terus-terusan mereka diam baru DPR akan mempertanyakannya," tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memperoleh hibah sebanyak empat pesawat angkut Hercules bekas dari Australia. Penerimaan hibah pesawat tersebut sudah dilakukan oleh Menteri Pertahanan kedua negara di Darwin, Australia, minggu lalu. Meskipun hibah, negara diperkirakan bakal merogoh kocek hingga 39 juta USD atau sekitar lebih dari Rp 360 milia untuk memperbaiki tiga pesawat angkut bekas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com