Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Murdaya: Tak Ada Kepentingan di Buol

Kompas.com - 06/07/2012, 22:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Hartati Murdaya turut disebut sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah. Hartatai disebut karena sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation, perkebunan kelapa sawit, yang ditengarai sebagai salah satu pihak dalam kasus dugaan penyuapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hartati Murdaya pun langsung membantah keterlibatan perusahaannya. Menurut dia, perusahannya tidak punya kepentingan apapun untuk melakukan penyuapan di Buol.

"Bahwa benar PT Hardaya Inti Plantation memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang telah beroperasi sejak tahun 1995. Namun saat ini perusahaan tidak sedang membuka lahan perkebunan yang baru, tidak sedang memperluas lahan perkebunannya, tidak sedang mengurus ijin lahan perkebunan yang baru, dan tidak sedang mengurus izin perluasan lahan perkebunan di kabupaten tersebut," kata Hartati lewat juru bicaranya M. Al Khadziq, dalam rilis pers, Jumat (6/7/2012).

Menurut dia, surat rekomendasi hak guna usaha (HGU) adalah bukan pemberian lahan perkebunan yang baru dan juga bukan pemberian HGU itu sendiri. Pada tahun 1995, pemerintah daerah menarik investor ke daerah terpencil tersebut dengan memberi lahan perkebunan kelapa sawit sehingga sudah semestinya surat rekomendasi HGU diberikan kepada PT Hardaya Inti Plantation karena lahan sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja, dan sudah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi kemajuan daerah setempat.

"Oleh sebab itu rekomendasi HGU tersebut sesungguhnya tidak memiliki nilai yang signifikan di mana untuk mendapatkannya harus ditukar dengan uang senilai miliaran rupiah seperti diberitakan oleh media massa. Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai milyaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan tersebut," lanjut juru bicara Hartati.

Pihak Hartati juga menyesalkan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Hartati Murdaya. Jika yang menjadi alasan pencekalan adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan akan pergi ke luar negeri, menurut dia, hal itu tidaklah beralasan. Hartati menegaskan sampai saat ini tidak punya kepentingan melarikan diri ke luar negeri apalagi sebagai salah satu pendukung partai pemerintah.

"Langkah ini terkesan berlebihan dan prematur karena rekomendasi pencekalan dikeluarkan jauh sebelum KPK meminta keterangan Bupati Buol, Amran Batalipu itu sendiri. Sebagaimana diketahui, rekomendasi pencekalan diumumkan KPK pada tanggal 3 Juli 2012, sedangkan Bupati Buol baru ditangkap oleh KPK hari ini tanggal 6 Juli 2012," lanjut juru bicara Hartati.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Bupati Buol Amran Batalipu, di rumahnya di Buol, Jumat (6/7/2012) dini hari. Sebelumnya, petugas KPK akan melakukan tangkap tangan saat suap dilakukan, namun Bupati Buol bisa melarikan diri. Dalam kasus tersebut KPK sudah menahan empat orang dari PT hardaya Inti Plantation yang diduga terlibat dugaan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com