JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tak akan meminta klarifikasi atau mengusut kasus yang melibatkan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar terkait dugaan korupsi dalam penganggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. BK menyerahkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di BK banyak kasus yang sedang ditangani. Kalau sudah ditangani aparat hukum, kita persilakan KPK tangani. Lebih cepat lebih baik," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Siswono mengatakan, Zulkarnaen baru akan diberhentikan sementara setelah perkaranya masuk ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Jika dinyatakan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap, anggota Badan Anggaran itu baru akan diberhentikan tetap.
"Kita mempersilakan pengusutan terhadap sangkaannya," kata politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.