JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar akan membicarakan sanksi bagi kader partai mereka yang diusung oleh partai politik lain sebagai calon presiden atau wakil presiden di Pemilu 2014. Aturan akan dibuat dalam Rapat Pimpinan Nasional III (Rapimnas III) di Bogor, Sabtu (30/6/2012).
Demikian dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin di Bogor, Sabtu ini.
Nurul mengatakan, pemberian sanksi ada dalam Peraturan Organisasi Nomor 013 sejak tahun 2011. Selama ini, sanksi itu diberlakukan pula pada pencalonan kepala daerah berupa pencopotan dari jabatan struktur partai dan mundur dari jabatan politik.
"Diberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri. Saya belum tahu apakah yang sekarang akan ditambah atau diperberat seperti apa," kata Nurul.
Nurul menambahkan, peraturan itu dibuat setelah belajar dari pengalaman pahit masa lalu. Soliditas internal untuk mendukung calon yang diusung partai tak bulat. Akhirnya, kemenangan tak diraih.
Sebelumnya, Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung dan Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menilai, kader yang diusung parpol lain dalam Pemilu 2014 tak perlu dipecat sebagai kader. Saksi cukup nonaktif dari kepengurusan partai dan jabatan politik.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK), disebut-sebut berpeluang maju dalam Pemilu 2014 . JK juga mengaku siap maju jika diminta oleh rakyat. Namun, kendaraan politik JK di Partai Golkar tertutup setelah Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical ditetapkan sebagai calon presiden dari Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.