Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Terima Hibah Masyarakat

Kompas.com - 29/06/2012, 09:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan boleh menerima dana hibah dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. "Kami sudah analisis melalui undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan. Kami berbendapat KPK bisa menerima hibah masyarakat," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilin Deta Artasari, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).

ICW merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK. Menurut Ilin, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad, terkait pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan, katanya, KPK dapat menerima uang hibah tersebut dan tidak tergolong penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, saweran untuk pembangunan gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK juga sepandangan dengan ICW. "Menurut pejabat yang berwenang, tidak ada satu pelanggaran hukum apa pun. Namun, kalau demi tekad baik ini kita harus dipenjara, risiko itu akan kita ambil," ucapnya.

Ilin melanjutkan, jika sumbangan sudah terkumpul, pihaknya akan menyerahkan hasilnya melalui mekanisme keuangan negara. Koalisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga uang sumbangan masyarakat itu tercatat dalam keuangan negara sebagai hibah. "Kami tidak berikan ke KPK langsung," ujarnya.

Hingga Kamis (28/6/2012) sore, uang masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK yang dikumpulkan melalui Koalisi nilainya sekitar Rp 59 juta. Masyarakat dapat memantau perkembangan nilai sumbangan tersebut melalui akun Twitter @SaweranKPK.

Menurut Ilin, siapa pun bisa menyumbang melalui Koalisi, kecuali para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Pihaknya pun membatasi sumbangan maksimal Rp 10 juta. Bagi yang ingin menyumbang gedung KPK melalui Koalisi, dapat menyalurkan ke rekening BNI Cabang Melawai Raya No 0056124374 atas nama Perkumpulan ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com