Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPK Tak Bisa Minta Saweran Gedung Baru

Kompas.com - 27/06/2012, 22:02 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang meminta bantuan masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. Menurut Yusril, KPK sebagai institusi negara tidak melakukan hal tersebut karena KPK dibentuk oleh ketetapan MPR dan harus tunduk pada sistem.

"KPK adalah institusi negara. Oleh karena itu, pembiayaan operasional seluruh lembaga negara diatur melalui mekanisme APBN, jadi segala pengeluaran dan pembiayaan tetap dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBN tersebut," ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/06/2012).

Yusril mengatakan, KPK harus bersabar jika anggaran tersebut belum disetujui oleh DPR. Ia berpendapat, KPK tidak bisa serta-merta meminta sumbangan kepada masyarakat yang kemudian dikumpulkan oleh KPK secara langsung untuk membangun gedung. Menurut Yusril, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip hidup dalam sebuah negara yang tunduk pada mekanisme konstitusi dan undang-undang.

"KPK itu lembaga negara dan jangan berpikir sebagai lembaga swasta yang dapat meminta sumbangan dari mana saja, lalu digunakan untuk membangun gedung," ujarnya.

Menanggapi sikap DPR yang menangguhkan anggaran pagu KPK untuk membuat gedung baru sejak 2008, Yusril tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia berpendapat bahwa tidak selamanya ada dana APBN untuk memuluskan keinginan lembaga negara, tidak hanya KPK.

"Dalam APBN itu kan tergantung pada pos-pos anggaran. Kalau tidak disetujui atau belum, maka dibahas lagi supaya tertib bernegara. Saya harus meluruskan ini karena saya punya tanggung jawab moril karena bagaimanapun sayalah yang membahas UU KPK itu sampai jadi, bahkan yang pertama kali menyeleksi pemilihan KPK. Jadi saya mengingatkan bahwa ini lembaga negara. KPK itu, saya tegaskan lagi, bukan lembaga swasta seperti LSM, jadi anggaran operasional KPK harus melalui mekanisme yang disetujui oleh negara," tegasnya.

Dia juga turut menggarisbawahi bahwa meskipun masyarakat banyak yang sudah mengumpulkan dana untuk gedung baru KPK, masyarakat harus sadar bahwa KPK adalah lembaga negara. Peran dari KPK dan anggaran operasionalnya sudah diatur oleh undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com