Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

Kompas.com - 22/06/2012, 19:48 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis dan penyanyi Saipul Jamil menguji pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merasa hak konstisusionalnya dirugikan atas penafsiran kata "kelalaian" dalam pasal tersebut yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demikian terungkap dalam sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/6/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Saipul diwakili oleh kuasa hukumnya, Tito Hananto Kusuma dan rekan.

Pasal 310 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, si pengendara terancam penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui, Saipul diajukan ke meja hijau dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 September 2011 lalu yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di Jalan Tol Cipularang KM 96. Ia didakwa melanggar psal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Rio Berto Pranamulya Sidauruk, pasal 310 tersebut mengandung potensi ketidakadilan. Frasa "kelalaiannya" tidak memberikan penjelasan secara pasti.

Pasal itu membuka peluang tafsir oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, ataupun saksi ahli secara subyektif. "Menurut pemohon dan para kuasa hukumnya, frasa "kelalaiannya" sepatutnya didefinisikan secara pasti dalam keadaan yang seperti apa dan bagaimana dapat didefinisikan sebagai perbuatan lalai. Misalnya, keadaan seseorang yang mengonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika, baik tanaman maupuan bukan tanaman yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran," ungkap Rio Berto.

Atas ketidakjelasan penafsiran itu, tambah kuasa hukumnya, Saipul Jamil telah diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan. Karenanya, mereka mendalilkan pasal tersebut melanggar pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com