Jakarta, Kompas -
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah ke luar negeri anggota Badan Anggaran DPR, I Wayan Koster. Angelina, anggota Fraksi Partai Demokrat, dan Koster, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah anggota Komisi X DPR. Mitra kerja Komisi X DPR antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”KPK sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada anggota Badan Anggaran DPR lain selain ibu AS (Angelina Sondakh) yang menurut dua alat bukti yang cukup terlibat juga dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (20/6).
Johan mengatakan, indikasi dugaan korupsi kasus ini ada pada pembahasan anggaran Kemendikbud untuk proyek di 16 PTN. ”Jadi, konteksnya dugaan pemberian sesuatu atau janji dalam kaitan tugas dan wewenang anggota Badan Anggaran dalam pembahasan anggaran Kemendikbud,” katanya.
Anggaran Kemendikbud terkait proyek di 16 PTN ini mencapai Rp 600 miliar. Anggaran itu diduga menjadi bancakan anggota Banggar DPR. Anggaran tersebut ada yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti laboratorium hingga pembangunan fisik.
Dari Semarang, Jawa Tengah, Forum Rektor Indonesia prihatin dengan publikasi negatif sejumlah perguruan tinggi. Menurut mereka, kondisi itu terjadi karena sistem penganggaran di DPR yang terbuka diakses berbagai pihak termasuk calo anggaran.
Forum Rektor Indonesia mengusulkan perbaikan sistem penganggaran untuk perguruan tinggi di mana DPR hanya mengesahkan anggaran. Pokok pikiran ini terungkap dalam pertemuan yang dipandu Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Laode Kamaluddin, kemarin.