Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Komisaris PT Bhakti Investama

Kompas.com - 20/06/2012, 10:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/6/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris PT. Bhakti Investama Tbk (BHIT), Antonius Z. Tonbeng, terkait penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama. Antonius akan diperiksa sebagai saksi untuk Tommy Hindratno, salah satu tersangka kasus itu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk TH (Tommy Hindratno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu.

KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi mencegah Antonius bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan agar Antonius ada di tempat sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.

Kemarin, Selasa (19/6/2012), KPK memeriksa dua direktur PT. Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riadi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua staf BHIT, yakni Maya dan Soffy.

Pada Rabu (13/6/2012) pekan lalu, KPK memanggil CEO BHIT, Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ini. Namun Hary saat itu mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK sehingga pemeriksaan dijadwal ulang 28 Juni 2012 nanti.

Kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak BHIT ini berawal dari ditangkapnya Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (6/6/2012). Bersamaan dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti Rp 280 juta. Tommy dan James ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, KPK masih mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak BHIT. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy dimaksudkan untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak BHIT.

Pengacara BHIT, Andi Simangungsong beberapa waktu lalu mengakui kalau PT Bhakti Investama baru menagih restitusi pajak yang nilainya Rp 3,4 miliar. Namun dia membantah perusahaannya terlibat. Menurut Andi, BHIT tidak terkait dengan James dan Tommy.

Secara terpisah, (19/6/2012) pengacara Tommy, Tito Hananta, mengatakan, kliennya kenal James sejak 2007 sebagai konsultan pajak lepas (freelance) yang menangani belasan perusahaan, termasuk BHIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com