Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Masuk Lewat Jalur Ilegal

Kompas.com - 16/06/2012, 04:39 WIB

Jakarta, Kompas - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya, masuk ke Batam secara ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Neneng tak punya paspor sehingga tak mungkin Neneng bisa masuk lewat jalur legal.

Hotman Paris Hutapea, pengacara suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, di gedung KPK, Jumat (15/6), juga mengatakan hal senada, yaitu lewat jalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. ”Sepertinya dia masuk ke Batam itu lewat jalur yang biasa dilalui rombongan TKI. Dia tidak memalsukan dokumen apa pun. Dia dari Kuala Lumpur ke Batam lewat laut,” kata Hotman.

Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Batam M Natsir Fadil menuturkan, imigrasi hanya memiliki data kedatangan dua warga Malaysia yang diduga mengawal Neneng, yaitu M Hasan dan Azmi bin M Yusof. Mereka tiba di Batam pada Selasa pukul 18.08, menumpang feri Indomas 3 dari Johor Bahru, Malaysia, bersama 45 penumpang lain. ”Dari 13 penumpang (perempuan), tidak ada data Neneng Sri Wahyuni,” ujarnya.

Berdasarkan cerita Neneng, kata Hotman, setelah dari Batam, Neneng ke Jakarta memakai penerbangan komersial. Namun, Hotman mengaku tak tahu detail perjalanan itu. Neneng diakui memang ditangkap KPK, tetapi sebenarnya Neneng sengaja menampakkan diri.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa KPK memang menangkap Neneng. Jadi, tidak benar Neneng menyerahkan diri. Seorang pejabat di KPK mengatakan, penangkapan Neneng karena pergerakannya sudah dipantau sejak lama. Pergerakan Neneng terus diikuti KPK sejak dia masih berada di Malaysia. Keberhasilan KPK mencari informasi tentang pergerakan Neneng yang hendak ke Indonesia juga karena pencarian itu tak pernah berhenti.

Abraham saat menggelar jumpa pers seusai penangkapan Neneng mengatakan, jajaran pimpinan sangat berterima kasih atas kerja keras tim yang menangkap Neneng. Tim telah lama meninggalkan keluarga dan kerabat untuk menangkap Neneng.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai Kamis, KPK masih belum menerima surat kuasa dari pengacara mana pun, termasuk pengacara Nazaruddin, untuk mendampingi Neneng.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, Polri menunggu permintaan KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana umum terkait masuknya Neneng ke Batam.

(BIL/RAY/RAZ/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com