JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Rabu (14/6/2012). Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi. Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
"Pimpinan KPK berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah menetapkan status dua warga negara (WN) tetangga kita tersebut sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi, dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Iswan, penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK memeriksa keduanya sejak tertangkap kemarin sore. Salah satu dari mereka ditangkap di kawasan Senen, sedangkan seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, ditahan.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kalau satu dari dua warga Malaysia itu merupakan penasihat kerajaan di Malaysia. "Mereka bukan penasihat, bukan juga pegawai kerajaan. Sebagaimana jalur hukum, bagaimana KPK, saya sebagai duta besar, mempersilakan (untuk diproses)," katanya.
Dato Syed Munshe pun berjanji akan mempermudah akses KPK dalam memproses hukum dua warga negara Malaysia tersebut. Jika keduanya memerlukan bantuan hukum, menurut Dato, pihaknya siap memberi bantuan.
Rabu (13/6/2012), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan mendalami peran dua WN Malaysia tersebut. KPK memperoleh informasi kalau satu di antaranya merupakan orang penting di Malaysia. "Orang ini cukup penting karena dia merupakan penasihat dari satu pemerintahan kerajaan di Malaysia," kata Bambang dalam jumpa pers, kemarin.
Pernyataan Bambang itu dibantah Abraham hari ini. "Tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPK yang menyatakan dua warga negara Malaysia adalah pejabat atau penasihat kerajaan," ujar Abraham.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu sore. Neneng diketahui masuk Batam, Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur laut. Kemudian istri Muhammad Nazaruddin itu terbang ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan mendarat sekitar pukul 11.30 WIB.
Diduga, dua warga negara Malaysia itu mendampingi Neneng dari Kuala Lumpur hingga Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.