JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Muhammad Nazaruddin bersikeras kalau istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, bukan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan menyerahkan diri. Anggota tim pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, mengatakan bahwa Neneng memang ingin pulang untuk menghadapi proses hukum.
Keinginan Neneng tersebut, katanya, diketahui Rufinus dari Nazaruddin. "Nazaruddin memberikan kuasa kepada kami untuk membantu kepulangan dia (Neneng) ke Indonesia," kata Rufinus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Rufinus mendatangi Gedung KPK pada siang ini bersama pengacara Nazaruddin yang lain, Elza Syarief dan Junimart Girsang. Menurut Rufinus, KPK seharusnya sejak awal bersedia bekerja sama dengan pihak keluarga terkait pemulangan Neneng. Bahkan, Rufinus mengatakan kalau pihak keluarga siap membayar orang untuk menyelidiki keberadaan Neneng.
"Makanya, kan tidak perlu begitu, KPK harusnya mau koordinasi, kami bisa hubungi keluarga. Bahkan kami siap bayar orang untuk investigasi di mana keberadaan Neneng," katanya.
Saat ditanya bagaimana Nazaruddin mengetahui kalau Neneng akan pulang, Rufinus mengatakan bisa saja Nazaruddin berkomunikas dengan Neneng dari tahanan. "Ya, bisa jadi seperti itu atau bisa jadi dengan keluarga yang lain," ujar Rufinus.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Menurut KPK, Neneng bukan menyerahkan diri melainkan ditangkap.
KPK semula mendapat informasi kalau Neneng menuju Batam, Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (12/6/2012). Setelah menginap semalam di Batam, Neneng terbang ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga kini, KPK belum memastikan apa motif Neneng kembali ke Indonesia setelah kurang lebih delapan bulan buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.