SEMARANG, KOMPAS.com — Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, akhirnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pembahasan APBD 2012 Kota Semarang. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/6/2012).
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Kemas Abdul Gani menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim, Agung PS langsung menyatakan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.