Jambi,Kompas -
Penolakan itu dikemukakan Koordinator Poros Masyarakat Kehutanan Merangin (PMKM), Rudiansyah, kepada pers di Jambi, Jumat (8/6). Adapun kawasan yang dialokasikan pemerintah menjadi HTI untuk dikelola PT Hijau Arta Nusa berada pada dua blok, yaitu Blok I seluas 11.434 hektar pada hutan produksi Sungai Aur, dan Blok II seluas 10.299 hektar pada hutan produksi Sungai Manau.
”Masyarakat menolak karena kawasan yang dicadangkan ini sebagian besar sudah berupa kebun masyarakat,” ujarnya.
Sungai-sungai di kawasan itu merupakan sumber irigasi teknis Sembilang yang mengairi sawah di wilayah Kecamatan Tabir. Kawasan itu juga merupakan hunian Orang Rimba atau suku Anak Dalam. Sungai-sungai yang mengalir itu merupakan sumber penghidupan masyarakat. ”Jika terjadi pembukaan lahan, rentan menimbulkan banjir,” lanjutnya.
Kawasan bakal HTI itu memiliki topografi yang bergelombang dengan tegakan hutan yang masih baik. Kemiringan areal curam di atas 40 persen, terutama di Sarolangun. Merujuk pada Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, kawasan ini selayaknya menjadi kawasan lindung. ”Bukannya malah dialokasikan menjadi HTI,” tegas Rusdiansyah.
Hasil studi Komunitas Konservasi Indonesia Warsi tahun 2009, di areal rencana izin HTI itu merupakan tempat hidup dan berpenghidupan 8 kelompok komunitas Orang Rimba. ”Jika hutan dibuka menjadi HTI, kelangsungan hidup Orang Rimba terancam,” kata Zainuddin, bagian Analisis Kebijakan KKI Warsi. Di kawasan itu juga merupakan daerah jelajah harimau sumatera dan satwa kunci lainnya.