JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terpengaruh usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk panitia khusus (pansus) pengawal kasus Hambalang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, proses hukum Hambalang di KPK jalan terus meskipun DPR pada akhirnya memutuskan pembentukan pansus ataupun tidak.
"Yang mempengaruhi kita dalam penyelidikan nanti apakah ada dua alat bukti yang cukup sebagai dasar KPK, kalaupun nanti ada, bisa dinaikan ke penyidikan," kata Johan di Jakarta, Jumat (8/6/2012) saat dimintai tanggapan soal rencana pembentukan Pansus Hambalang.
Johan juga menilai, tidak ada suatu kasus yang diistimewakan KPK. "Semua kasus yang ditangani KPK, menurut KPK adalah kasus besar," katanya.
Baik kasus Century, maupun Hambalang, tidak dapat ditentukan mana yang lebih besar. Setelah Pansus Century, sejumlah anggota dewan berencana membentuk pansus kasus Hambalang. Anggota Komisi X DPR, Zulfadli sebelumnya mengatakan perlunya dibentuk Pansus Hambalang sehingga secara terang benderang dapat diketahui pihak mana yang salah atau prosedur apa yang dilangkahi.
Zulfadli menilai banyak kejanggalan dalam proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun itu. Salah satunya, kata dia, terkait persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang oleh Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Persetujuan itu, katanya, tidak diketahui Komisi X. Oleh karena itu, menurut Zulfadli, Komisi X (yang membidangi olahraga) perlu melibatkan Komisi II (yang membidangi pertanahan) dan Komisi V (yang membidangi pekerjaan umum) dalam penyelidikan Hambalang melalui pansus.
Kasus Hambalang saat ini tengah diselidiki KPK. Sama halnya dengan kasus Century, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.