Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan BBM Bersubsidi bagi Mobil Dinas Akan Diperluas

Kompas.com - 07/06/2012, 21:22 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah akan memperluas penerapan larangan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mulai 1 Agustus 2012, kebijakan itu diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

"Kami akan segera melaksanakan sosialisasi kebijakan ini mulai Juni sampai Agustus," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo, Kamis (7/6/2012) di Jakarta.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian BBM bersubsidi, pembatasan BBM bersubsidi jenis Bensin dengan angka oktan 88 bagi mobil dinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, mulai dilakukan 1 Juni 2012.

Selanjutnya kebijakan itu akan diimplementasikan di wilayah Jawa dan Bali mulai 1 Agustus. Pemberlakuan kebijakan itu terutama dilaksanakan di wilayah yang telah memiliki infrastruktur penyedia BBM nonsubsidi.

Mulai 1 Juni, pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas di Jabodetabek diterapkan. Untuk memudahkan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum dalam mengenali mobil dinas, pemerintah memasang stiker bertuliskan BBM nonsubsidi pada mobil dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com